Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 156 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 156 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Militer Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 156/1999 · Keppres No. 156 Tahun 1999 · Keppres Nomor 156 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 1999Tanggal Penetapan:9 Desember 1999
Pembentukan Lembaga NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Militer Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 1999
Tanggal Penetapan09 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Negara, sepanjang yang menyangkut Sekretariat Militer Presiden.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Militer Presiden guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas Presiden, khususnya dalam kapasitasnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer Presiden yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berada di bawah pembinaan Panglima TNI. Tugas utama Sekretariat ini meliputi dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden dalam pengelolaan kekuasaan atas TNI dan pengamanan Presiden, Wakil Presiden, serta tamu negara. Fungsi Sekretariat mencakup pelaksanaan kegiatan staf, koordinasi pengamanan, pelayanan administrasi terkait personel TNI, dan urusan penganugerahan gelar dan tanda kehormatan. Struktur organisasi terdiri dari tiga biro: Biro Operasi dan Pengamanan, Biro Administrasi Militer, dan Biro Tanda-Tanda Jasa/Kehormatan.

1. Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatannya tersebut tetap berlaku dan melaksanakan tugas masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)