Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Militer Presiden guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas Presiden, khususnya dalam kapasitasnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh seorang Sekretaris Militer Presiden yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berada di bawah pembinaan Panglima TNI. Tugas utama Sekretariat ini meliputi dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden dalam pengelolaan kekuasaan atas TNI dan pengamanan Presiden, Wakil Presiden, serta tamu negara. Fungsi Sekretariat mencakup pelaksanaan kegiatan staf, koordinasi pengamanan, pelayanan administrasi terkait personel TNI, dan urusan penganugerahan gelar dan tanda kehormatan. Struktur organisasi terdiri dari tiga biro: Biro Operasi dan Pengamanan, Biro Administrasi Militer, dan Biro Tanda-Tanda Jasa/Kehormatan.