Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 104 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 104/1998 · Keppres No. 104 Tahun 1998 · Keppres Nomor 104 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 1998Tanggal Penetapan:23 Juli 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan administrasi dan staf kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka pelaksanaan reformasi dan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara secara terpadu dan efektif. Sekretariat Negara ditetapkan sebagai lembaga pemerintah yang bertugas memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden dan Wakil Presiden. Sekretariat Negara dipimpin oleh Sekretaris Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur organisasi Sekretariat Negara terdiri dari berbagai sekretariat dan biro yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, dan Sekretariat Pengendalian Operasional Pembangunan. Setiap bagian dalam organisasi ini memiliki tanggung jawab untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, termasuk dalam bidang peraturan perundang-undangan, pengamanan, dan pengendalian operasional pembangunan.

1. Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugas masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)