Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 58 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58 Tahun 2000 tentang Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 58/2000 · Keppres No. 58 Tahun 2000 · Keppres Nomor 58 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2000Tanggal Penetapan:25 April 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1999.

Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 ini bertujuan untuk memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. Sekretariat Negara, yang dipimpin oleh Sekretaris Negara, bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Sekretariat Negara meliputi penyiapan data untuk penyusunan naskah presiden, penerbitan peraturan perundang-undangan, dan tugas administrasi negara lainnya. Fungsi Sekretariat Negara mencakup pengelolaan aset negara, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pengelolaan kearsipan, penerbitan peraturan, dan koordinasi urusan administrasi keuangan. Struktur organisasi Sekretariat Negara terdiri dari beberapa deputi, staf ahli, dan pusat pengelolaan akuntabilitas kinerja.

1. Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini maka seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)