Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 117 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 2000 tentang Sekretariat Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 117/2000 · Keppres No. 117 Tahun 2000 · Keppres Nomor 117 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2000Tanggal Penetapan:16 Agustus 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSekretariat Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Agustus 2000
Tanggal Penetapan16 Agustus 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2000 tentang Sekretariat Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Sekretariat Negara guna memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi yang lebih efisien dan efektif kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Ketentuan Substansial: Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dipimpin oleh Sekretaris Negara. Tugasnya meliputi dukungan staf dan pelayanan administrasi di bidang pemberdayaan sumber daya, dukungan kebijakan, hubungan lembaga negara, dan administrasi. Fungsi-fungsi yang diatur termasuk perencanaan dan pengendalian aset negara, urusan organisasi dan kepegawaian, penerbitan peraturan perundang-undangan, serta penyelenggaraan kajian masalah dalam dan luar negeri. Struktur organisasi terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung Sekretaris Negara.

1. Pada saat mulai diberlakukannya Keputusan Presiden ini seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini. 2. Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Negara ditetapkan oleh Sekretaris Negara setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)