di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 2000 tentang Sekretariat Negara
Juga dikenal sebagai: Keppres 117/2000 · Keppres No. 117 Tahun 2000 · Keppres Nomor 117 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Sekretariat Negara guna memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi yang lebih efisien dan efektif kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Ketentuan Substansial: Sekretariat Negara adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dipimpin oleh Sekretaris Negara. Tugasnya meliputi dukungan staf dan pelayanan administrasi di bidang pemberdayaan sumber daya, dukungan kebijakan, hubungan lembaga negara, dan administrasi. Fungsi-fungsi yang diatur termasuk perencanaan dan pengendalian aset negara, urusan organisasi dan kepegawaian, penerbitan peraturan perundang-undangan, serta penyelenggaraan kajian masalah dalam dan luar negeri. Struktur organisasi terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung Sekretaris Negara.