di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 2000 tentang Sekretariat Wakil Presiden
Juga dikenal sebagai: Keppres 56/2000 · Keppres No. 56 Tahun 2000 · Keppres Nomor 56 Tahun 2000
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden dalam pemerintahan negara dengan menetapkan Sekretariat Wakil Presiden sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Wakil Presiden. Sekretariat ini dipimpin oleh Sekretaris Wakil Presiden dan bertugas memberikan dukungan staf dan administrasi kepada Wakil Presiden. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi penyiapan acara kenegaraan, perjalanan, data dan informasi, hubungan kerja sama, pengelolaan anggaran, serta koordinasi dengan berbagai sekretariat dan lembaga terkait. Struktur organisasi Sekretariat Wakil Presiden terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang politik, ekonomi, kesejahteraan rakyat, kewilayahan, dan administrasi. Setiap deputi memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas Wakil Presiden dalam bidangnya masing-masing.