Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 63 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1998 tentang Tugas Dan Susunan Organisasi Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 63/1998 · Keppres No. 63 Tahun 1998 · Keppres Nomor 63 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1998Tanggal Penetapan:13 April 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTugas Dan Susunan Organisasi Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 1998
Tanggal Penetapan13 April 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1978 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Wakil Presiden Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1998 ini ditetapkan untuk mendukung kelancaran tugas Wakil Presiden Republik Indonesia melalui pembentukan Sekretariat Wakil Presiden. Sekretariat ini merupakan bagian dari Sekretariat Negara dan bertugas memberikan dukungan staf dan administrasi kepada Wakil Presiden. Struktur organisasi Sekretariat Wakil Presiden terdiri dari Sekretaris Wakil Presiden (SESWAPRES), beberapa Asisten Wakil Presiden (ASWAPRES), dan Staf Ahli Wakil Presiden. SESWAPRES bertanggung jawab atas kegiatan administrasi dan staf, sementara ASWAPRES dan Staf Ahli memberikan dukungan teknis dan saran kepada Wakil Presiden. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam struktur ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden atau Sekretaris Negara. Keputusan ini juga menetapkan bahwa Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1978 tidak lagi berlaku.

1. Segala peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1978 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Wakil Presiden Republik Indonesia tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)