Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi UPT, yang memerlukan penataan. Penataan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kedudukan UPT sebagai unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. UPT terdiri atas Sentra Terpadu dan Sentra. Tugas UPT adalah melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial. Fungsi UPT meliputi penyusunan rencana program, evaluasi, pelaporan, fasilitasi akses, asesmen, layanan asistensi rehabilitasi sosial, monitoring dan evaluasi, terminasi dan pascalayanan, pengelolaan data dan informasi, serta urusan tata usaha. Struktur organisasi Sentra Terpadu terdiri atas Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, sedangkan struktur organisasi Sentra terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tentang instalasi sebagai unit nonstruktural, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, lokasi UPT, dan jabatan struktural di UPT.