Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 20/2018 · Permensos No. 20 Tahun 2018 · Permensos Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2018Tanggal Penetapan:9 Agustus 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti di Lingkungan Departemen Sosial yang mengatur tentang panti sosial bina karya dan panti sosial karya wanita. 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Kahuripan” di Sukabumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1650). 3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Bahagia” di Medan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1652). 4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Wasana Bahagia” di Ternate (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1652).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Tujuan dari penataan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial bagi tuna sosial dan korban perdagangan orang. UPT ini bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial serta secara teknis fungsional oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. UPT dikelompokkan berdasarkan jenis, meliputi Balai Rehabilitasi Sosial dan Loka Rehabilitasi Sosial. Tugas utama UPT adalah melakukan rehabilitasi sosial kepada eks gelandangan dan pengemis, eks wanita tuna susila, serta orang dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV). Fungsi UPT mencakup penyusunan rencana program, registrasi dan asesmen, advokasi sosial, pelaksanaan rehabilitasi sosial, resosialisasi, penyaluran, bimbingan lanjut, pemantauan, evaluasi, terminasi, pemetaan data dan informasi, serta urusan tata usaha. Struktur organisasi UPT terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tentang instalasi sebagai unit nonstruktural penunjang operasional teknis dan pengembangan rehabilitasi sosial.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Panti Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)