Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Wasana Bahagia” di Ternate

Juga dikenal sebagai: Permensos 19/2016 · Permensos No. 19 Tahun 2016 · Permensos Nomor 19 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2016Tanggal Penetapan:24 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Wasana Bahagia” di Ternate
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku05 November 2016
Tanggal Penetapan24 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 11 huruf f dan angka 14 pada Lampiran II Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus (PSRSOD HIV) “Wasana Bahagia” di Ternate. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah integrasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang rehabilitasi sosial disabilitas fisik pada Panti Sosial Pasca Lara Kronis “Wasana Bahagia” di Ternate secara nasional ke Panti Sosial Bina Daksa "Wirajaya" Makassar, sehingga perlu dilakukan alih fungsi panti.

PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” merupakan unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial untuk penanganan orang dengan HIV, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. Tugas utama panti adalah melaksanakan rehabilitasi sosial kepada orang dengan HIV. Fungsi panti mencakup penyusunan rencana program, registrasi dan asesmen, pelaksanaan rehabilitasi sosial, advokasi sosial, monitoring dan evaluasi, pemetaan data dan informasi, serta urusan tata usaha.

Susunan organisasi panti terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, dibentuk instalasi produksi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi panti, yang melaksanakan kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan Peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Panti Sosial Bina Pasca Lara Kronis "Wasana Bahagia” di Ternate, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)