di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Wasana Bahagia” di Ternate
Juga dikenal sebagai: Permensos 19/2016 · Permensos No. 19 Tahun 2016 · Permensos Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus (PSRSOD HIV) “Wasana Bahagia” di Ternate. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah integrasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang rehabilitasi sosial disabilitas fisik pada Panti Sosial Pasca Lara Kronis “Wasana Bahagia” di Ternate secara nasional ke Panti Sosial Bina Daksa "Wirajaya" Makassar, sehingga perlu dilakukan alih fungsi panti.
PSRSOD HIV “Wasana Bahagia” merupakan unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial untuk penanganan orang dengan HIV, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. Tugas utama panti adalah melaksanakan rehabilitasi sosial kepada orang dengan HIV. Fungsi panti mencakup penyusunan rencana program, registrasi dan asesmen, pelaksanaan rehabilitasi sosial, advokasi sosial, monitoring dan evaluasi, pemetaan data dan informasi, serta urusan tata usaha.
Susunan organisasi panti terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, dibentuk instalasi produksi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi panti, yang melaksanakan kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif.