Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Kahuripan” di Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Permensos 15/2016 · Permensos No. 15 Tahun 2016 · Permensos Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2016Tanggal Penetapan:24 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus “Kahuripan” di Sukabumi
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku05 November 2016
Tanggal Penetapan24 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2016 ini bertujuan untuk membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Orang dengan Human Immunodeficiency Virus (HIV) “Kahuripan” di Sukabumi. Panti ini berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dengan tugas utama melaksanakan rehabilitasi sosial bagi orang dengan HIV. Struktur organisasi panti ini terdiri dari beberapa bagian, termasuk Urusan Tata Usaha, Subseksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Subseksi Layanan Rehabilitasi Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Panti ini juga memiliki instalasi produksi untuk mendukung kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif. Wilayah kerja panti ini meliputi beberapa provinsi di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

(-)

(-)