Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Rehabilitasi Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 7/2019 · Permensos No. 7 Tahun 2019 · Permensos Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2019Tanggal Penetapan:5 Juli 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Rehabilitasi Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku12 Juli 2019
Tanggal Penetapan05 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1078)

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Perubahan tersebut meliputi penambahan unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Secara substansial, peraturan ini mengubah Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 huruf d, dan Pasal 35 ayat (1) dengan menambahkan huruf f, serta menyisipkan Pasal 39A. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang. Pasal 39A mengatur bahwa pelaksanaan organisasi dan tata kerja LRSODH "Pangurangi" di Takalar dilaksanakan efektif mulai Januari 2020.

(-)

(-)