Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 6/2019 · Permensos No. 6 Tahun 2019 · Permensos Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2019Tanggal Penetapan:5 Juli 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku12 Juli 2019
Tanggal Penetapan05 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1074)

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3, penyisipan Pasal 7A, 7B, 7C, dan 7D di antara Pasal 7 dan 8, perubahan pada Pasal 8, Pasal 14, Pasal 21, Pasal 23, dan penyisipan Pasal 25A di antara Pasal 25 dan 26.

Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan menambah unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Secara substansial, peraturan ini mengatur pengelompokan UPT berdasarkan jenis, penambahan Loka Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (LRSKP NAPZA), tugas dan fungsi LRSKP NAPZA, organisasi dan tata kerja LRSKP NAPZA, serta lokasi dan kedudukan UPT Korban Penyalahgunaan NAPZA.

Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi BRSKP NAPZA dan LRSKP NAPZA, prinsip koordinasi dalam pelaksanaan tugas, serta jabatan struktural di lingkungan UPT Korban Penyalahgunaan NAPZA.

1. Pelaksanaan organisasi dan tata kerja LRSKP NAPZA "Pangurangi" di Takalar di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dilaksanakan efektif mulai bulan Agustus tahun 2019.

(-)