Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 16/2018 · Permensos No. 16 Tahun 2018 · Permensos Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2018Tanggal Penetapan:9 Agustus 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti di Lingkungan Departemen Sosial yang mengatur tentang panti sosial NAPZA dan Panti Sosial Remaja. 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya Satria" di Baturraden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1653).

Peraturan Menteri Sosial ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Kebijakan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.

UPT ini dikelompokkan berdasarkan jenis, dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (BRSKP NAPZA) sebagai salah satu jenisnya. BRSKP NAPZA bertugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Fungsi BRSKP NAPZA meliputi penyusunan rencana program, pelaksanaan registrasi dan asesmen, advokasi sosial, rehabilitasi sosial, resosialisasi, penyaluran, bimbingan lanjut, terminasi, pemantauan, evaluasi, pemetaan data dan informasi, serta urusan tata usaha.

Organisasi BRSKP NAPZA terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tentang instalasi sebagai unit nonstruktural penunjang operasional teknis dan pengembangan rehabilitasi sosial. Tata kerja UPT diatur melalui peta bisnis proses, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas. Lokasi UPT NAPZA berada di Medan, Bogor, Baturraden, dan Jakarta.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)