Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dengan mengubah fungsi Panti Sosial Petirahan Anak 'Satria' di Baturaden menjadi Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA 'Satria'. PSRSKP NAPZA 'Satria' bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utamanya adalah melaksanakan rehabilitasi sosial, yang mencakup penyusunan rencana program, registrasi dan asesmen, advokasi sosial, resosialisasi, dan monitoring. Organisasi ini terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial, dan Kelompok Jabatan Fungsional. PSRSKP NAPZA 'Satria' juga berfungsi sebagai panti sosial percontohan dan laboratorium sosial.