Peraturan Menteri Sosial ini mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Perubahan ini meliputi penataan UPT yang terdiri atas Sentra Terpadu, Sentra, dan Sentra Perintis. Sentra Perintis ditambahkan sebagai bagian dari UPT dan memiliki tugas melaksanakan asistensi rehabilitasi sosial. Fungsi Sentra Perintis mencakup penyusunan rencana, pelaksanaan fasilitasi akses, asesmen, layanan asistensi rehabilitasi sosial, monitoring dan evaluasi, terminasi layanan, pengumpulan data, serta urusan tata usaha. Struktur Sentra Perintis terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 23 dengan menambahkan ayat (3) yang menyebutkan UPT Sentra Perintis yaitu Sentra Perintis “Bumi Segantang Lada” di Tanjung Pinang. Struktur organisasi Sentra Terpadu, Sentra, dan Sentra Perintis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Kepala UPT pada Sentra Perintis “Bumi Segantang Lada" di Tanjung Pinang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Lampiran Peraturan Menteri juga diubah sesuai dengan perubahan-perubahan tersebut.