Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 19/2018 · Permensos No. 19 Tahun 2018 · Permensos Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2018Tanggal Penetapan:9 Agustus 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku13 Agustus 2018
Tanggal Penetapan09 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 106/HUK/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial di Lingkungan Departemen Sosial yang mengatur tentang panti sosial tresna werdha. 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Tresna Werdha Minaula Kendari (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1041).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi rehabilitasi sosial lanjut usia. Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan rehabilitasi sosial bagi lanjut usia.

Peraturan ini mengatur kedudukan, jenis, tugas, fungsi, dan susunan organisasi UPT Lanjut Usia. UPT Lanjut Usia merupakan unit pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial lanjut usia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial. UPT Lanjut Usia dikelompokkan berdasarkan jenis, yaitu Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) dan Loka Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (LRSLU). BRSLU bertugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada lanjut usia, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana program, pelaksanaan registrasi dan asesmen, pelaksanaan rehabilitasi sosial, advokasi sosial, pemantauan, evaluasi, terminasi, resosialisasi, penyaluran, bimbingan lanjut, pemetaan data dan informasi, serta urusan tata usaha. LRSLU juga memiliki tugas yang sama, namun dengan struktur organisasi yang sedikit berbeda.

Peraturan ini juga mengatur tentang instalasi sebagai unit nonstruktural penunjang operasional teknis, kelompok jabatan fungsional, tata kerja UPT, lokasi UPT, dan eselon jabatan struktural di UPT Lanjut Usia.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Panti Sosial Lanjut Usia, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)