Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Tresna Werdha Minaula Kendari

Juga dikenal sebagai: Permensos 24/2012 · Permensos No. 24 Tahun 2012 · Permensos Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2012Tanggal Penetapan:4 Oktober 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Tresna Werdha Minaula Kendari
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku23 Oktober 2012
Tanggal Penetapan04 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) "Minaula" Kendari. PSTW "Minaula" Kendari adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Sosial yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dan secara fungsional dibina oleh Direktur Pelayanan Sosial Lanjut Usia.

Tugas dan Fungsi:

  • PSTW "Minaula" Kendari bertugas memberikan bimbingan, pelayanan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, serta pelayanan dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar tentang lanjut usia, fisik, mental, sosial, dan pelatihan keterampilan bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar.
  • Fungsi PSTW mencakup penyusunan rencana dan program, evaluasi dan laporan, pelaksanaan registrasi, observasi, identifikasi, diagnosa sosial dan perawatan, pelaksanaan pelayanan sosial (bimbingan mental, fisik, dan keterampilan), pelaksanaan resosialisasi, pemberian perlindungan sosial, advokasi sosial dan rujukan, pelaksanaan pelayanan dan perlindungan sosial, serta pelaksanaan urusan tata usaha.

Struktur Organisasi:

  • Urusan Tata Usaha
  • Subseksi Program dan Advokasi Sosial
  • Subseksi Pelayanan Sosial
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Selain itu, dibentuk Instalasi Produksi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PSTW, yang bertugas melaksanakan kegiatan keterampilan kerja yang bersifat ekonomis produktif.

(-)

(-)