Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi. 2. Ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf b dan huruf c dan Pasal 70 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut. 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b dan huruf c dan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal. 4. Ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf a dan huruf h, Pasal 30 ayat (4), dan Pasal 30 ayat (5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut. 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf b dan huruf c, Pasal 6 ayat (5), Pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf d, dan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.