Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut

Juga dikenal sebagai: Permenhub 74/2016 · Permenhub No. 74 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 74 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2016Tanggal Penetapan:23 Juni 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku29 Juni 2016
Tanggal Penetapan23 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan perizinan dalam penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut dengan mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait angkutan laut, termasuk prosedur perizinan dan pelaporan bagi perusahaan angkutan laut nasional dan asing. Perusahaan diwajibkan untuk melaporkan perubahan status, kepemilikan modal, dan kinerja keuangan secara berkala kepada BKPM dan instansi terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan administrasi dan teknis untuk memperoleh izin operasi angkutan laut khusus.

(-)

(-)