Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut, termasuk angkutan laut dalam negeri, luar negeri, khusus, dan pelayaran rakyat. Perusahaan angkutan laut nasional diwajibkan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Peraturan ini juga mengatur tata cara penetapan jaringan trayek, pengoperasian kapal, dan pemberian insentif bagi perusahaan yang mengoperasikan kapal secara berkesinambungan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan bagi perusahaan angkutan laut dan memberikan panduan untuk pengembangan dan pengadaan armada niaga nasional.