Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan kepemilikan modal bagi badan usaha di bidang transportasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan transportasi. Persyaratan ini berlaku untuk perizinan di bidang pelayaran, penerbangan, dan perkeretaapian.
Ketentuan Substansial:
Pelayaran:
- Izin angkutan laut (SIUPAL): Modal dasar minimal Rp50.000.000.000,00 dan modal disetor minimal Rp12.500.000.000,00.
- Izin kepelabuhanan:
- Terminal khusus: Modal disetor minimal Rp25.000.000.000,00.
- Badan Usaha Pelabuhan: Modal disetor bervariasi (Rp25.000.000.000,00 - Rp1.000.000.000.000,00) tergantung jenis pelabuhan.
- Izin salvage: Modal dasar minimal Rp3.000.000.000,00 dan modal disetor minimal Rp750.000.000,00 (usaha patungan: modal dasar Rp6.000.000.000,00 dan modal disetor Rp1.500.000.000,00).
- Izin penempatan awak kapal: Modal dasar minimal Rp3.000.000.000,00 dan modal disetor minimal Rp750.000.000,00.
- Izin pengerukan dan reklamasi: Modal disetor minimal Rp25.000.000.000,00.
Penerbangan:
- Izin Badan Usaha Angkutan Udara: Modal disetor bervariasi (Rp75.000.000.000,00 - Rp500.000.000.000,00) tergantung jenis dan kapasitas angkutan udara.
- Izin Badan Usaha Bandar Udara: Modal disetor bervariasi (Rp500.000.000.000,00 - Rp1.000.000.000.000,00) tergantung jenis bandar udara.
- Izin Regulated Agent/Known Shipper: Modal disetor minimal Rp25.000.000.000,00.
Perkeretaapian:
- Izin penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum: Modal disetor bervariasi (Rp250.000.000.000,00 - Rp1.000.000.000.000,00) tergantung jenis prasarana.
- Izin penyelenggaraan sarana perkeretaapian umum: Modal disetor bervariasi (Rp150.000.000.000,00 - Rp250.000.000.000,00) tergantung jenis sarana.
Badan Usaha wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit setiap tahunnya.