Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi

Juga dikenal sebagai: Permenhub 64/2020 · Permenhub No. 64 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 64 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2020Tanggal Penetapan:1 September 2020
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 September 2020
Tanggal Penetapan01 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2020 ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 yang mengatur persyaratan kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk mendorong iklim investasi dan meningkatkan daya saing usaha di sektor transportasi. Dengan pencabutan ini, diharapkan tidak ada lagi persyaratan modal yang dapat menghambat investasi di bidang tersebut. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 4 September 2020.

(-)

(-)