Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 146 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 146 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut

Juga dikenal sebagai: Permenhub 146/2016 · Permenhub No. 146 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 146 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan terkait penyelenggaraan pelabuhan laut guna mempercepat pelayanan dan pemberian perizinan serta mendorong iklim investasi di bidang kepelabuhanan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan pemberian izin usaha kepada Badan Usaha Pelabuhan, yang kini didelegasikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pelabuhan utama dan pengumpul, serta kepada gubernur dan bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan regional dan lokal. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan perizinan yang meliputi kepemilikan modal, bentuk badan usaha, dan persyaratan administratif lainnya. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan berkala oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

(-)

(-)