Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut

Juga dikenal sebagai: Permenhub 50/2021 · Permenhub No. 50 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 50 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2021Tanggal Penetapan:9 Juni 2021
Transmigrasi & Pembangunan TertinggalKelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 311) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 982).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait kepelabuhanan dan penyelenggaraan bidang pelayaran. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelabuhan laut, termasuk pembagian kewenangan antara Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan. Fungsi utama meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan, pengaturan konsesi, dan kerjasama dengan badan usaha pelabuhan. Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan lokasi, pembangunan, dan pengoperasian pelabuhan, serta pengembangan pelabuhan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.

1. Pelabuhan yang telah ditetapkan sebagai Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri tetap melaksanakan kegiatannya dan akan dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal. 2. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, Pelabuhan tidak melaksanakan kegiatan bagi perdagangan luar negeri maka status sebagai Pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3. Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dimaksud. 4. Kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dilaksanakan berdasarkan Konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan. 5. Badan Usaha Milik Negara wajib menyampaikan hasil audit aset sebagai dasar pemberian Konsesi. 6. Kegiatan pengusahaan pada Wilayah Tertentu di Perairan yang Berfungsi sebagai Pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan dimaksud berdasarkan Konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan. 7. Pemberian Konsesi dalam rangka pengusahaan pada wilayah tertentu diperairan yang berfungsi sebagai Pelabuhan yang telah diselenggarakan oleh Badan Usaha Pelabuhan dilakukan melalui mekanisme penugasan/penunjukan. 8. Pada Pelabuhan yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah, pelaksanaan fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran tetap dilaksanakan oleh kantor Kesyahbandaran Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah. 9. Penyelenggaraan pelabuhan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah pada Pelabuhan Pengumpan regional dan Pelabuhan Pengumpan lokal dilaksanakan setelah dilakukan penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana Pelabuhan, serta dokumen administrasi penyelenggaraan Pelabuhan. 10. Untuk Pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal yang belum diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah daerah, usulan penetapan rencana induk Pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal diajukan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan pemerintah pusat.

(-)