Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut

Juga dikenal sebagai: Permenhub 57/2020 · Permenhub No. 57 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 57 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2020Tanggal Penetapan:12 Agustus 2020
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku02 September 2020
Tanggal Penetapan12 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan terkait pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelabuhan laut. Perubahan ini mencakup penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur serta perizinan dalam penyelenggaraan pelabuhan, khususnya pelabuhan pengumpan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan, serta menetapkan persyaratan dan prosedur untuk izin usaha dan pengembangan pelabuhan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban oleh Badan Usaha Pelabuhan.

(-)

(-)