Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan dan pengusahaan keagenan kapal di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34, Pasal 155, dan Pasal 176 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kegiatan keagenan kapal agar lebih tertib dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kegiatan keagenan kapal yang mencakup pelaporan kedatangan dan keberangkatan kapal, penyerahan dokumen kapal, pengurusan jasa kepelabuhanan, penunjukan perusahaan bongkar muat, penyelesaian dokumen kapal, pemungutan uang tambang, pembukuan dan pencarian muatan, penerbitan konosemen, penyelesaian tagihan, penyelesaian pengisian bunker, air tawar, dan provision, pemberian informasi, dan pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati.
2. Pelaksana kegiatan keagenan kapal adalah perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional.
3. Jenis keagenan kapal terdiri dari keagenan umum kapal asing dan keagenan kapal nasional.
4. Persyaratan perizinan usaha bagi perusahaan nasional keagenan kapal, termasuk akta pendirian, NPWP, modal usaha minimal, penanggung jawab perusahaan, sertifikat kepemilikan atau sewa gedung kantor, surat keterangan domisili, tenaga ahli, dan referensi bank.
5. Tata cara pemberian izin usaha keagenan kapal oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
6. Hak perusahaan keagenan kapal untuk menerima pembayaran (agency fee) sesuai kesepakatan.
7. Kewajiban perusahaan keagenan kapal yang telah mendapat izin usaha, termasuk melaksanakan ketentuan izin, melakukan kegiatan operasional secara terus menerus, mematuhi peraturan perundang-undangan, menyampaikan laporan bulanan, melaporkan perubahan penanggung jawab/pemilik/domisili perusahaan, dan melaporkan pembukaan kantor cabang.
8. Tata cara pelaporan kegiatan keagenan kapal, termasuk pemberitahuan rencana dan realisasi pengoperasian kapal kepada Direktur Jenderal.
9. Ketentuan mengenai pembukaan kantor cabang perusahaan keagenan kapal.