di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal
Juga dikenal sebagai: Permenhub 152/2016 · Permenhub No. 152 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 152 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan, yang sebelumnya belum diatur secara lengkap dalam peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara perusahaan bongkar muat, perusahaan angkutan laut nasional, dan badan usaha pelabuhan. Kegiatan bongkar muat meliputi stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery. Perusahaan bongkar muat harus memiliki izin usaha yang diberikan oleh Gubernur setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Modal usaha dan tenaga ahli dengan kualifikasi tertentu diperlukan untuk mendapatkan izin. Perusahaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dalam bentuk usaha patungan dengan batasan kepemilikan modal asing sesuai ketentuan penanaman modal.