Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal

Juga dikenal sebagai: Permenhub 152/2016 · Permenhub No. 152 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 152 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan, yang sebelumnya belum diatur secara lengkap dalam peraturan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara perusahaan bongkar muat, perusahaan angkutan laut nasional, dan badan usaha pelabuhan. Kegiatan bongkar muat meliputi stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery. Perusahaan bongkar muat harus memiliki izin usaha yang diberikan oleh Gubernur setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Modal usaha dan tenaga ahli dengan kualifikasi tertentu diperlukan untuk mendapatkan izin. Perusahaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dalam bentuk usaha patungan dengan batasan kepemilikan modal asing sesuai ketentuan penanaman modal.

1. Bagi perusahaan bongkar muat yang telah menjalankan kegiatan usahanya, wajib menyesuaikan perizinannya sesuai Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.

1. Perusahaan bongkar muat yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Izin usaha dapat dicabut tanpa proses peringatan jika perusahaan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara, membubarkan diri, memperoleh izin secara tidak sah, tidak melakukan kegiatan selama 6 bulan, atau menyimpang dari usaha pokoknya.