Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal

Juga dikenal sebagai: Permenhub 53/2015 · Permenhub No. 53 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 53 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2015Tanggal Penetapan:3 Maret 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 Maret 2015
Tanggal Penetapan03 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai tanggung jawab perusahaan bongkar muat dalam mengasuransikan tanggung jawabnya dan penggunaan tenaga kerja bongkar muat. Perubahan ini dilakukan untuk mengurangi risiko tanggung jawab dan menjamin pihak-pihak yang dirugikan. Perusahaan bongkar muat diwajibkan untuk menggunakan tenaga kerja dari badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Yayasan yang telah diregistrasi oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat dan memiliki jaminan sosial.

(-)

(-)