di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal
Juga dikenal sebagai: Permenhub 93/2015 · Permenhub No. 93 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 93 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2015.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan penataan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan.
Ketentuan Substansial: