Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal

Juga dikenal sebagai: Permenhub 93/2015 · Permenhub No. 93 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 93 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:19 Mei 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan19 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2015

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2015.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan penataan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 3 diubah untuk mengatur bahwa ketentuan mengenai kelaikan peralatan bongkar muat dan kompetensi tenaga kerja bongkar muat serta pembinaan dan penataan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
  2. Pasal 16 diubah untuk mewajibkan perusahaan bongkar muat mengasuransikan tanggung jawabnya dan menggunakan anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) untuk mengurangi risiko tanggung jawab serta menjamin pihak-pihak yang dirugikan.

(-)

(-)