Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 59/2021 · Permenhub No. 59 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 59 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2021Tanggal Penetapan:16 Juni 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Tally di Pelabuhan 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal 3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal 7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 1990 tentang Izin Usaha Ekspedisi Muatan Pesawat Udara

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 bertujuan untuk menyederhanakan dan menyelaraskan pengaturan usaha jasa terkait angkutan di perairan dengan peraturan pemerintah yang ada. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek usaha jasa di bidang pelayaran, termasuk bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan angkutan laut, tally mandiri, depo peti kemas, pengelolaan kapal, perantara jual beli dan/atau sewa kapal, keagenan kapal, perawatan dan perbaikan kapal, serta keagenan awak kapal. Setiap jenis usaha diatur dengan ketentuan mengenai perizinan, pelaporan, dan tanggung jawab, serta kewajiban untuk mengasuransikan tanggung jawab guna mengurangi risiko. Peraturan ini juga menekankan pentingnya kompetensi sumber daya manusia dan kerja sama dalam bentuk usaha patungan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional di sektor ini.

(-)

1. Perusahaan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap. 2. Perizinan Berusaha dapat dicabut jika perusahaan melakukan kegiatan yang membahayakan atau memperoleh perizinan dengan cara tidak sah. 3. Perusahaan keagenan awak kapal dapat dicabut perizinannya jika tidak memberitahukan PKL atau menempatkan pelaut tanpa sertifikat.