Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang perekrutan dan penempatan awak kapal. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Persyaratan Usaha Keagenan Awak Kapal:** Badan usaha yang melakukan perekrutan dan penempatan pelaut wajib memiliki izin usaha dari Menteri Perhubungan. Perusahaan angkutan laut nasional hanya dapat melakukan perekrutan untuk kebutuhan sendiri.
2. **Tata Cara dan Prosedur Perizinan:** Persyaratan administrasi dan teknis untuk memperoleh izin usaha keagenan awak kapal, termasuk persyaratan badan hukum, NPWP, domisili, perjanjian keagenan dengan pemilik kapal, dan tenaga ahli.
3. **Kewajiban Pemegang Izin:** Perusahaan pemegang izin wajib melaksanakan ketentuan dalam izin, melakukan kegiatan operasional secara terus menerus, mematuhi peraturan perundang-undangan, menyampaikan laporan semesteran dan tahunan, serta melaporkan perubahan penanggung jawab atau domisili perusahaan.
4. **Sistem Manajemen Mutu:** Perusahaan keagenan awak kapal wajib memiliki dan menerapkan sistem manajemen mutu yang mencakup berbagai aspek seperti perizinan, organisasi, persyaratan tenaga ahli, seleksi awak kapal, pembekalan, monitoring, penanganan keadaan darurat, pelaporan, dan perlindungan kesehatan serta jaminan sosial.
5. **Perekrutan dan Penempatan Pelaut:** Persyaratan pelaut yang dapat direkrut, termasuk usia, kualifikasi, kompetensi, standar kesehatan, dan kepemilikan dokumen yang diperlukan. Kewajiban perusahaan keagenan awak kapal dalam mengurus dokumen, menjamin keamanan dokumen, memberikan kesempatan kerja, dan memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pelaut.
6. **Tanggung Jawab Perusahaan Keagenan Awak Kapal:** Tanggung jawab terhadap awak kapal yang ditempatkan, termasuk menjamin hak-hak pelaut, perawatan medis, bantuan hukum, pengurusan dokumen, pengiriman gaji, dan pengasuransian pelaut.
7. **Perjanjian Kerja Laut (PKL):** Kewajiban membuat PKL sebelum penempatan, isi PKL yang sesuai dengan standar minimum, dan jaminan hak-hak pelaut. PKL untuk kapal berbendera asing wajib dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
8. **Proses Pengesahan PKL dan Penyijilan Buku Pelaut:** Pengesahan PKL dan penyijilan buku pelaut wajib dilakukan sebelum penempatan pelaut di atas kapal.
9. **Tenaga Kerja Pelaut Asing:** Persyaratan bagi pelaut asing yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia, termasuk sertifikat pengakuan dan rekomendasi dari Direktur Perkapalan dan Kepelautan.