Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas

Juga dikenal sebagai: Permenhub 83/2016 · Permenhub No. 83 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 83 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2016Tanggal Penetapan:28 Juni 2016
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku29 Juni 2016
Tanggal Penetapan28 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 47 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 138 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan depo peti kemas.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kegiatan usaha depo peti kemas yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas, atau Koperasi yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas. Izin usaha depo peti kemas harus diperoleh dari Gubernur setempat setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi mencakup akta pendirian perusahaan, nomor pokok wajib pajak, modal usaha, dan lain-lain. Persyaratan teknis mencakup penguasaan lahan, peralatan, dan tenaga ahli. Perusahaan depo peti kemas juga dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan asing dalam bentuk usaha patungan dengan kepemilikan saham mayoritas oleh perusahaan nasional.

1. Badan usaha depo peti kemas yang telah menjalankan kegiatan usahanya wajib menyesuaikan perizinannya sesuai Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan Peraturan Menteri ini.

1. Perusahaan depo peti kemas yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Penyelenggara kegiatan usaha depo peti kemas yang tidak mempunyai izin usaha diberikan sanksi berupa penutupan kegiatan usahanya oleh Gubernur setempat.