di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas
Juga dikenal sebagai: Permenhub 83/2016 · Permenhub No. 83 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 83 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 138 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan dan pengusahaan depo peti kemas.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kegiatan usaha depo peti kemas yang meliputi penyimpanan, penumpukan, pembersihan, dan perbaikan peti kemas. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perseroan Terbatas, atau Koperasi yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas. Izin usaha depo peti kemas harus diperoleh dari Gubernur setempat setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Persyaratan administrasi mencakup akta pendirian perusahaan, nomor pokok wajib pajak, modal usaha, dan lain-lain. Persyaratan teknis mencakup penguasaan lahan, peralatan, dan tenaga ahli. Perusahaan depo peti kemas juga dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan asing dalam bentuk usaha patungan dengan kepemilikan saham mayoritas oleh perusahaan nasional.