Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Lmpor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk

Juga dikenal sebagai: PMK 196/PMK.010/2016 · PMK No. 196/PMK.010/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Lmpor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong ekspor dan mendukung pengembangan industri kecil menengah dengan memberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang dan bahan yang digunakan untuk memproduksi barang lain dengan tujuan ekspor. Peraturan ini juga menyelaraskan ketentuan perpajakan dan kepabeanan dengan memberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang tertentu yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk. Ketentuan ini mengatur pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM untuk barang-barang tertentu seperti barang perwakilan negara asing, barang untuk keperluan badan internasional, barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, dan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa barang yang diimpor untuk kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi hulu minyak dan gas bumi serta eksplorasi dan eksploitasi panas bumi dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dengan syarat tertentu.

(-)

  • 1. Apabila dalam jangka waktu 4 tahun sejak impor, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan, PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak dipungut wajib dibayar.
  • 2. Kewajiban pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM harus dilakukan dalam 1 bulan sejak barang dialihkan penggunaannya.
  • 3. Jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan.