Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk

Juga dikenal sebagai: PMK 198/PMK.010/2019 · PMK No. 198/PMK.010/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.010/2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan mengenai pemberian fasilitas di bidang perpajakan dan kepabeanan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku. Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 diubah, termasuk penambahan ketentuan baru mengenai barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk. Barang-barang tersebut meliputi barang untuk keperluan perwakilan negara asing, badan internasional, kegiatan amal, penelitian, dan barang-barang lain yang memenuhi syarat tertentu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prosedur pengajuan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN/PPnBM.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, impor barang dalam rangka Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 116/PMK.04/2019 tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. 2. Impor barang kiriman yang dilakukan sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.010/2018 tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sepanjang memenuhi batas nilai pabean tertentu.

(-)