Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk

Juga dikenal sebagai: PMK 142/PMK.010/2015 · PMK No. 142/PMK.010/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2015Tanggal Penetapan:24 Juli 2015
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Juli 2015
Tanggal Penetapan24 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan: * Nomor 616/PMK.03/2004; * Nomor 27/PMK.011/2012; * Nomor 70/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendorong pengembangan energi panas bumi nasional dan menyelaraskan ketentuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan.

Perubahan utama adalah pada Pasal 2, yang mengatur tentang impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Secara spesifik, perubahan tersebut adalah:

  1. Perluasan cakupan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang untuk kegiatan usaha eksploitasi hulu panas bumi.
  2. Penegasan bahwa fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM dapat diberikan terhadap BKP yang diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama, asalkan pada saat ekspor dinyatakan akan diimpor kembali.
  3. Persyaratan untuk memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi hulu minyak dan gas bumi serta eksplorasi dan eksploitasi panas bumi, yaitu barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(-)

(-)