di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
Juga dikenal sebagai: PMK 142/PMK.010/2015 · PMK No. 142/PMK.010/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendorong pengembangan energi panas bumi nasional dan menyelaraskan ketentuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan.
Perubahan utama adalah pada Pasal 2, yang mengatur tentang impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Secara spesifik, perubahan tersebut adalah: