Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk

Juga dikenal sebagai: PMK 70/PMK.011/2013 · PMK No. 70/PMK.011/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2013Tanggal Penetapan:2 April 2013
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 April 2013
Tanggal Penetapan02 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk.

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional dengan memberikan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang untuk kegiatan usaha eksploitasi hulu minyak dan gas bumi. Ketentuan ini mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, kecuali untuk barang tertentu yang dibebaskan. Barang-barang yang dibebaskan termasuk barang untuk keperluan badan internasional, penelitian, dan eksplorasi minyak dan gas bumi. Fasilitas ini diberikan jika barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri, belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk memperoleh fasilitas ini.

(-)

(-)