Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk

Juga dikenal sebagai: PMK 27/PMK.011/2012 · PMK No. 27/PMK.011/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2012Tanggal Penetapan:8 Februari 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Februari 2012
Tanggal Penetapan08 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap impor barang dalam rangka kegiatan eksplorasi usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Perubahan ini dilakukan untuk harmonisasi pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan definisi Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, serta penambahan ketentuan mengenai pengecualian pemungutan PPN atau PPnBM atas impor barang tertentu. Barang-barang yang dikecualikan meliputi barang untuk keperluan perwakilan negara asing, badan internasional, kegiatan amal, penelitian, dan lain-lain. Selain itu, fasilitas tidak dipungut PPN atau PPnBM dapat diberikan terhadap barang yang digunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi, dengan syarat barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri atau belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.

(-)

(-)