Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 616/PMK.03/2004

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk

Juga dikenal sebagai: PMK 616/PMK.03/2004 · PMK No. 616/PMK.03/2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2004
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2004
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi impor barang kena pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung barang-barang impor sementara yang dibebaskan dari Bea Masuk agar tidak dikenakan PPN dan PPnBM. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 2 ayat (3) dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001, yang menambahkan butir-butir barang yang dibebaskan dari pungutan PPN dan PPnBM. Barang-barang tersebut termasuk barang perwakilan negara asing, barang untuk badan internasional, barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah, barang untuk penelitian, dan barang impor sementara yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 615/PMK.04/2004.

(-)

(-)