Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk

Juga dikenal sebagai: PMK 137/PMK.010/2018 · PMK No. 137/PMK.010/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 November 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan fasilitas perpajakan guna mendukung produksi energi terbarukan dan menyelaraskan ketentuan perpajakan dan kepabeanan. Peraturan ini mengatur bahwa impor Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Barang-barang tersebut termasuk barang untuk kegiatan pengusahaan panas bumi, barang untuk keperluan badan internasional, dan barang untuk penelitian. Fasilitas ini diberikan dengan syarat barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri atau belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.

(-)

(-)