di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: PP 7/2026 · PP No. 7 Tahun 2026 · PP Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah untuk mengelola sumber daya alam hayati secara lestari, serasi, dan seimbang guna meningkatkan produktivitas pertanian, kesejahteraan petani, serta menjamin ketersediaan pangan nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai Pertanian Konservasi yang mengedepankan prinsip olah tanah minimum, pergiliran tanaman, dan penggunaan pupuk berimbang. Selain itu, diatur mengenai penetapan luas maksimum lahan untuk usaha budi daya pertanian, kawasan pengembangan budi daya pertanian, serta tata cara penggunaan lahan dan media tanam yang ramah lingkungan. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai sarana budi daya pertanian yang meliputi benih, pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian, termasuk standar mutu, sertifikasi, dan pelabelan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.
Dalam aspek pelindungan pertanian, diatur mengenai sistem pengelolaan hama terpadu dan penanganan dampak perubahan iklim. Terkait pascapanen, peraturan ini menetapkan standar penanganan hasil panen untuk menjaga mutu dan nilai tambah produk. Selain itu, diatur mengenai permodalan, diversifikasi usaha, perizinan berusaha, serta mekanisme pungutan bagi pelaku usaha, dengan tetap memberikan perlindungan dan fasilitasi khusus bagi petani kecil.