Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: PP 7/2026 · PP No. 7 Tahun 2026 · PP Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2026Tanggal Penetapan:9 Februari 2026
Pengelolaan AirPerkebunanPertanian & Peternakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Februari 2026
Tanggal Penetapan09 Februari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001 tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman.

Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah untuk mengelola sumber daya alam hayati secara lestari, serasi, dan seimbang guna meningkatkan produktivitas pertanian, kesejahteraan petani, serta menjamin ketersediaan pangan nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai Pertanian Konservasi yang mengedepankan prinsip olah tanah minimum, pergiliran tanaman, dan penggunaan pupuk berimbang. Selain itu, diatur mengenai penetapan luas maksimum lahan untuk usaha budi daya pertanian, kawasan pengembangan budi daya pertanian, serta tata cara penggunaan lahan dan media tanam yang ramah lingkungan. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai sarana budi daya pertanian yang meliputi benih, pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian, termasuk standar mutu, sertifikasi, dan pelabelan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.

Dalam aspek pelindungan pertanian, diatur mengenai sistem pengelolaan hama terpadu dan penanganan dampak perubahan iklim. Terkait pascapanen, peraturan ini menetapkan standar penanganan hasil panen untuk menjaga mutu dan nilai tambah produk. Selain itu, diatur mengenai permodalan, diversifikasi usaha, perizinan berusaha, serta mekanisme pungutan bagi pelaku usaha, dengan tetap memberikan perlindungan dan fasilitasi khusus bagi petani kecil.

1. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973, Nomor 6 Tahun 1995, Nomor 44 Tahun 1995, Nomor 8 Tahun 2001, Nomor 81 Tahun 2001, dan Nomor 18 Tahun 2010 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perubahan jenis tanaman/hewan, penelantaran lahan, peredaran benih tanpa sertifikasi, peredaran pupuk/pestisida yang tidak memenuhi standar, serta kelalaian sosialisasi alat dan mesin pertanian dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk dari peredaran, denda administratif, atau pencabutan izin usaha.