Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman

Juga dikenal sebagai: PP 44/1995 · PP No. 44 Tahun 1995 · PP Nomor 44 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1995Tanggal Penetapan:30 Desember 1995
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembenihan Tanaman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 1995
Tanggal Penetapan30 Desember 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman bertujuan untuk menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkelanjutan dan melestarikan plasma nutfah. Peraturan ini mengatur penguasaan plasma nutfah oleh negara dan melarang kegiatan yang dapat merusak kelestariannya. Pemerintah bertanggung jawab atas pencarian, pengumpulan, dan pelestarian plasma nutfah, serta dapat bekerja sama dengan pihak asing dalam penelitian. Introduksi benih dari luar negeri diatur ketat, dan benih unggul harus melalui uji adaptasi sebelum dilepas. Pengadaan dan peredaran benih bina memerlukan izin dan harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Sertifikasi benih melibatkan pemeriksaan dan pengujian laboratorium. Pengawasan dilakukan oleh pengawas benih yang ditunjuk oleh Menteri. Peraturan ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan perbenihan.

  1. Benih yang telah lulus sertifikasi dan beredar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sebagai benih bina berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
  2. Terhadap varietas hasil pemuliaan yang belum dilepas tetapi benihnya telah beredar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat dilakukan pelepasan, apabila penyelenggara pemuliaan tanaman mengajukan permohonan pelepasan varietas kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
  3. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang telah ada di bidang perbenihan tanaman yang tingkatnya di bawah Peraturan Pemerintah tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)