Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman

Juga dikenal sebagai: PP 8/2001 · PP No. 8 Tahun 2001 · PP Nomor 8 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2001Tanggal Penetapan:19 Februari 2001
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPupuk Budidaya Tanaman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Februari 2001
Tanggal Penetapan19 Februari 2001
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi melaksanakan Pasal 37 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Februari 2001.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Meningkatkan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman melalui pengaturan mutu dan efektivitas pupuk an-organik.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Produsen dan pengimpor wajib memenuhi standar mutu dan efektivitas, serta mendapatkan izin dan sertifikat yang diperlukan.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Pengawasan mutu, pengadaan yang memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan peredaran yang tepat mutu, jenis, waktu, jumlah, tempat, dan harga.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Pengujian mutu dan efektivitas, pemberian sertifikat, dan pengawasan oleh petugas yang ditunjuk.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Mulai berlaku sejak diundangkan pada 19 Februari 2001.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    Pencabutan izin usaha, sertifikat formula pupuk, dan nomor pendaftaran bagi pelanggar.

  • Sanksi Pidana:

    Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen.

  • Details of each sanction type:

    Pencabutan izin berlaku bagi produsen, importir, atau distributor yang melanggar ketentuan peraturan ini.