Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman

Juga dikenal sebagai: PP 18/2010 · PP No. 18 Tahun 2010 · PP Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2010Tanggal Penetapan:28 Januari 2010
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaUsaha Budidaya Tanaman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 2010
Tanggal Penetapan28 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan, menyediakan bahan baku industri, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha budidaya tanaman. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemberian izin usaha, serta menetapkan batasan luas lahan dan skala usaha. Pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi ketentuan perizinan, melaksanakan pelestarian sumber daya alam, dan menyampaikan laporan berkala. Selain itu, peraturan ini mengatur kerja sama usaha yang saling menguntungkan antara pelaku usaha dan masyarakat, serta memberikan kesempatan kepada penanam modal asing untuk berinvestasi dengan batasan tertentu.

1. Ketentuan usaha budidaya tanaman yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha jika ditemukan penyimpangan. 2. Izin usaha dicabut jika pelaku usaha tidak melaksanakan kegiatan usaha selama 6 bulan berturut-turut, melakukan pemindahtanganan izin tanpa persetujuan, atau tidak memenuhi ketentuan izin.