di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman
Juga dikenal sebagai: PP 18/2010 · PP No. 18 Tahun 2010 · PP Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan, menyediakan bahan baku industri, meningkatkan kesejahteraan petani, dan memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha budidaya tanaman. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemberian izin usaha, serta menetapkan batasan luas lahan dan skala usaha. Pelaku usaha diwajibkan untuk mematuhi ketentuan perizinan, melaksanakan pelestarian sumber daya alam, dan menyampaikan laporan berkala. Selain itu, peraturan ini mengatur kerja sama usaha yang saling menguntungkan antara pelaku usaha dan masyarakat, serta memberikan kesempatan kepada penanam modal asing untuk berinvestasi dengan batasan tertentu.