di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman
Juga dikenal sebagai: PP 6/1995 · PP No. 6 Tahun 1995 · PP Nomor 6 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman bertujuan untuk mencegah dan mengurangi kerugian pada budidaya tanaman akibat serangan organisme pengganggu tumbuhan. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, dan keamanan terhadap manusia, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Perlindungan tanaman dilakukan melalui sistem pengendalian hama terpadu yang mencakup pencegahan, pengendalian, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan. Kebijakan ini mengatur kewajiban perorangan, badan hukum, dan pemerintah dalam melaksanakan perlindungan tanaman, termasuk penggunaan pestisida yang harus dilakukan secara tepat guna dan aman. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tindakan karantina untuk mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan dan memberikan kompensasi atau bantuan kepada pemilik tanaman yang dimusnahkan dalam rangka eradikasi.