Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman

Juga dikenal sebagai: PP 6/1995 · PP No. 6 Tahun 1995 · PP Nomor 6 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1995Tanggal Penetapan:28 Februari 1995
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerlindungan Tanaman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1995
Tanggal Penetapan28 Februari 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman bertujuan untuk mencegah dan mengurangi kerugian pada budidaya tanaman akibat serangan organisme pengganggu tumbuhan. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, dan keamanan terhadap manusia, sumber daya alam, dan lingkungan hidup. Perlindungan tanaman dilakukan melalui sistem pengendalian hama terpadu yang mencakup pencegahan, pengendalian, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan. Kebijakan ini mengatur kewajiban perorangan, badan hukum, dan pemerintah dalam melaksanakan perlindungan tanaman, termasuk penggunaan pestisida yang harus dilakukan secara tepat guna dan aman. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tindakan karantina untuk mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan dan memberikan kompensasi atau bantuan kepada pemilik tanaman yang dimusnahkan dalam rangka eradikasi.

  1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan yang mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perlindungan tanaman kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II dinyatakan tetap berlaku.
  2. Urusan pemerintahan di bidang perlindungan tanaman yang telah ditindaklanjuti dengan penyerahan secara nyata, tetap dilaksanakan oleh Daerah Tingkat I atau Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
  3. Peraturan pelaksanaan mengenai perlindungan tanaman yang tingkatnya di bawah Peraturan Pemerintah yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diatur yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)