Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2001 tentang Alat Dan Mesin Budidaya Tanaman

Juga dikenal sebagai: PP 81/2001 · PP No. 81 Tahun 2001 · PP Nomor 81 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2001Tanggal Penetapan:7 Desember 2001
Ketahanan Pangan & PertanianRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaAlat Dan Mesin Budidaya Tanaman
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 2001
Tanggal Penetapan07 Desember 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2001 tentang Alat dan Mesin Budidaya Tanaman bertujuan untuk meningkatkan produksi, mutu hasil, dan pendapatan petani melalui penggunaan alat dan mesin budidaya tanaman yang memenuhi standar dan efektivitas. Kebijakan ini mengatur jenis dan standar alat dan mesin, pengadaan, pengujian, sertifikasi, peredaran, penggunaan, dan pengawasan alat dan mesin budidaya tanaman. Pengadaan alat dan mesin dapat dilakukan melalui produksi dalam negeri atau impor, dengan syarat harus memenuhi standar nasional atau persyaratan teknis minimal. Pengujian dan sertifikasi dilakukan oleh lembaga penguji terakreditasi, dan alat serta mesin yang telah lulus uji diberikan sertifikat. Penggunaan alat dan mesin harus memperhatikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. Pengawasan dilakukan untuk melindungi kepentingan pengguna dan memastikan alat dan mesin yang beredar memenuhi standar yang ditetapkan.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) atau (2), Pasal 8, dan/atau Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi pencabutan sertifikat, hak penggunaan tanda SNI, dan/atau pencabutan izin usaha.
  • 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14, Pasal 15, dan/atau Pasal 16 dikenakan sanksi berupa penarikan alat dan/atau mesin yang telah diedarkan dan/atau pencabutan izin usaha.