Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan Dan Penggunaan Pestisida

Juga dikenal sebagai: PP 7/1973 · PP No. 7 Tahun 1973 · PP Nomor 7 Tahun 1973

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 1973Tanggal Penetapan:17 Maret 1973
Ketahanan Pangan & PertanianPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan Dan Penggunaan Pestisida
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Maret 1973
Tanggal Penetapan17 Maret 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk mengawasi peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pestisida dalam rangka meningkatkan produksi pertanian sekaligus melindungi keselamatan manusia dan lingkungan. Peraturan ini menetapkan bahwa pestisida harus terdaftar dan memiliki izin dari Menteri Pertanian sebelum dapat digunakan. Izin dapat berupa izin tetap, sementara, atau percobaan, dengan jangka waktu yang bervariasi. Penggunaan pestisida harus sesuai dengan petunjuk pada label, dan biaya pendaftaran serta izin harus disetorkan kepada Kantor Bendahara Negara. Selain itu, peraturan ini mengharuskan setiap orang atau badan hukum yang terlibat dalam peredaran dan penyimpanan pestisida untuk mematuhi ketentuan teknis dan memberikan akses kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan.

1. Setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menyimpan pestisida pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

1. Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini, diancam dengan hukuman berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962.