Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 7/2012 · Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2012Tanggal Penetapan:4 Juni 2012
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pemberian Izin Usaha Pasar Modern (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 11 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 9 ) 2. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pendaftaran Gudang (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 13 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 11) 3. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 14 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 12) 4. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pendaftaran Pencari Kerja dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 15 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 13) 5. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Kepariwisataan Di Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 22 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 19) 6. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 37 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 33) 7. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 42 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 38) 8. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2005 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 1) 9. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Bahan Asal Hewan, Penyidikan Penyakit Hewan Dan Pemotongan Hewan Di Wilayah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2005 Nomor 8 Seri C)

Peraturan Daerah Kota Banjar ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut beberapa Peraturan Daerah Kota Banjar yang dinilai bertentangan dengan kebijakan nasional, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Peraturan ini mencabut sembilan Peraturan Daerah Kota Banjar yang berkaitan dengan berbagai aspek seperti izin usaha pasar modern, pendaftaran gudang, izin usaha perdagangan, pendaftaran pencari kerja, izin usaha kepariwisataan, retribusi izin usaha angkutan, retribusi pelayanan tata usaha hasil hutan, pengelolaan air bawah tanah, dan retribusi pemeriksaan kesehatan hewan. Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Surat Menteri Keuangan yang menyatakan pembatalan terhadap peraturan-peraturan daerah tersebut.

(-)

(-)