Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang Izin Usaha Kepariwisataan dan Budaya di Kota Banjar. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan status Kota Administratif Banjar menjadi daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, serta untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk Izin Usaha Kepariwisataan dan Budaya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Setiap usaha pariwisata yang berlokasi di Kota Banjar, yang bergerak dalam bidang jasa pariwisata, seni, sarana budaya, dan usaha terkait lainnya, wajib memiliki izin usaha dari Walikota.
- Jenis usaha pariwisata meliputi jasa biro perjalanan, agen perjalanan wisata, pramuwisata, jasa konvensi, impresariat, konsultan pariwisata, informasi pariwisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata (alam, budaya, minat khusus), serta usaha sarana pariwisata (akomodasi, makan dan minum, angkutan wisata, sarana wisata tirta, kawasan pariwisata).
- Jenis usaha seni dan sarana budaya meliputi jasa seni (pemanfaatan padepokan, kursus seni, pentas seni, pasang giri, binojakrama wayang golek, pekan seni, impresariat kesenian), sarana budaya (pendirian sanggar seni, home industri kerajinan), dan penyediaan sarana budaya (pengolahan peninggalan sejarah, museum, pusat budaya, monumen, penyebaran informasi sejarah, lomba penulisan sejarah, penelitian ilmiah).
- Izin usaha pariwisata terdiri dari Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) dan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).
- Untuk memperoleh izin, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
- ISUP berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun. ITUP berlaku selama usaha berjalan dan harus didaftar ulang setiap tahun.
- Terdapat biaya administrasi dan retribusi yang dikenakan untuk perizinan usaha kepariwisataan dan budaya.
- Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata melaksanakan pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata.