Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Kepariwisataan dan Budaya di Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 22/2004 · Perda Kota Banjar No. 22 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Kepariwisataan dan Budaya di Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang Izin Usaha Kepariwisataan dan Budaya di Kota Banjar. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan status Kota Administratif Banjar menjadi daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, serta untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk Izin Usaha Kepariwisataan dan Budaya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap usaha pariwisata yang berlokasi di Kota Banjar, yang bergerak dalam bidang jasa pariwisata, seni, sarana budaya, dan usaha terkait lainnya, wajib memiliki izin usaha dari Walikota.
  2. Jenis usaha pariwisata meliputi jasa biro perjalanan, agen perjalanan wisata, pramuwisata, jasa konvensi, impresariat, konsultan pariwisata, informasi pariwisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata (alam, budaya, minat khusus), serta usaha sarana pariwisata (akomodasi, makan dan minum, angkutan wisata, sarana wisata tirta, kawasan pariwisata).
  3. Jenis usaha seni dan sarana budaya meliputi jasa seni (pemanfaatan padepokan, kursus seni, pentas seni, pasang giri, binojakrama wayang golek, pekan seni, impresariat kesenian), sarana budaya (pendirian sanggar seni, home industri kerajinan), dan penyediaan sarana budaya (pengolahan peninggalan sejarah, museum, pusat budaya, monumen, penyebaran informasi sejarah, lomba penulisan sejarah, penelitian ilmiah).
  4. Izin usaha pariwisata terdiri dari Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) dan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).
  5. Untuk memperoleh izin, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  6. ISUP berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun. ITUP berlaku selama usaha berjalan dan harus didaftar ulang setiap tahun.
  7. Terdapat biaya administrasi dan retribusi yang dikenakan untuk perizinan usaha kepariwisataan dan budaya.
  8. Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata melaksanakan pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).