di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 3/2005 · Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2005 · Perda Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tentang pengelolaan air bawah tanah dengan tujuan memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta menunjang pendapatan asli daerah. Pengelolaan air bawah tanah didasarkan pada asas fungsi sosial, nilai ekonomis, kemanfaatan umum, keterpaduan, keseimbangan, kelestarian, keadilan, kemandirian, akuntabilitas publik, teknis pengelolaan, dan hak guna air.
Ketentuan Substansial: