Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pendaftaran Gudang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 13/2004 · Perda Kota Banjar No. 13 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan Pendaftaran Gudang
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pergudangan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 31) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2759)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2004 mengatur tentang ketentuan pendaftaran gudang. Latar belakang peraturan ini adalah peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom dan perlunya menggali sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk dari pendaftaran gudang. Tujuan peraturan ini adalah untuk menata dan membina kegiatan usaha perdagangan serta memberikan pelayanan pendaftaran gudang di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap perusahaan yang memiliki atau menguasai gudang untuk mendaftarkan gudangnya dan mendapatkan Tanda Daftar Gudang (TDG). TDG diklasifikasikan berdasarkan luas gudang (Tipe A hingga F). Perusahaan wajib memperbaharui TDG jika ada perubahan luas atau lokasi gudang, dan melakukan daftar ulang setiap tahun. Tata cara pemberian TDG diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi pendaftaran gudang, yang termasuk golongan retribusi jasa umum. Besarnya retribusi bervariasi berdasarkan klasifikasi gudang, dan daftar ulang dikenakan biaya sebesar 50% dari tarif awal. Retribusi terutang saat dikeluarkan Dokumen Tertentu Retribusi TDG yang dipersamakan dengan SKRD. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas.

1. TDG yang telah ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai batas waktu berlakunya berakhir selama gudang yang bersangkutan masih dipergunakan untuk menyimpan barang-barang perniagaan.

1. Setiap perusahaan yang tidak melakukan pendaftaran gudang dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan. 2. Sanksi administrasi dapat berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Usaha Industri (SIUI). 3. Apabila pengenaan sanksi administrasi tidak diindahkan, maka dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 jo Undang-undang (Prp) Nomor 21 tahun 1959.